Skip to content
CISSReC — Lembaga Riset Siber Indonesia

News

Harmonisasi Regulasi dan Keamanan Siber dalam Pembahasan UU SDI

Published 8 November 2026

Pembahasan Undang-Undang tentang Sistem Data dan Informasi (UU SDI) menunjukkan bahwa agenda transformasi digital tidak lagi semata soal ketersediaan infrastruktur, tetapi juga soal tata kelola data dan kepastian regulasi. Dukungan yang disertai penekanan pada harmonisasi regulasi dan keamanan siber mengisyaratkan dua hal yang saling terkait: pertama, kebutuhan menyelaraskan berbagai aturan sektoral yang selama ini berjalan sendiri-sendiri; kedua, kebutuhan memastikan bahwa pengelolaan data negara tidak membuka celah risiko keamanan.

Dari sudut pandang kebijakan siber, harmonisasi regulasi merupakan prasyarat agar data dapat dipertukarkan antarinstitusi tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Tanpa harmonisasi, setiap kementerian dan lembaga berpotensi memiliki tafsir berbeda terhadap klasifikasi data, kewenangan akses, serta mekanisme pertukaran informasi. Kondisi tersebut tidak hanya memperlambat layanan publik, tetapi juga mempersulit audit dan penelusuran ketika terjadi insiden.

Penekanan pada keamanan siber perlu dibaca sebagai bagian dari desain kebijakan, bukan pelengkap. Pengelolaan data dalam skala besar menuntut kontrol akses yang jelas, pencatatan jejak aktivitas, mekanisme penanganan insiden, serta pembagian tanggung jawab antara pemilik data, pengelola sistem, dan penyedia teknologi. CISSReC memandang bahwa aspek-aspek tersebut sebaiknya tertuang secara eksplisit dalam kerangka regulasi agar tidak bergantung pada praktik masing-masing instansi.

Implikasi lain menyangkut akuntabilitas. Harmonisasi yang baik semestinya disertai mekanisme pengawasan yang terukur, termasuk evaluasi berkala terhadap kepatuhan pengelola data. Tanpa itu, harmonisasi berisiko berhenti pada penyelarasan dokumen tanpa perubahan nyata dalam praktik tata kelola. Di sisi lain, keamanan siber yang hanya dibahas pada tataran normatif tanpa dukungan kapasitas sumber daya manusia dan prosedur operasional akan sulit diterapkan secara konsisten.

Oleh karena itu, CISSReC menilai arah dukungan terhadap UU SDI perlu diterjemahkan ke dalam langkah konkret: pemetaan regulasi yang tumpang tindih, penetapan standar keamanan yang berlaku lintas sektor, serta penguatan kapasitas institusi pengelola data. Pendekatan bertahap dan terkoordinasi akan lebih realistis dibandingkan perubahan serentak yang berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara layanan dan masyarakat.

Related

← All news