News
Harmonisasi Regulasi dan Keamanan Siber dalam Dukungan terhadap UU SDI
Published 7 November 2026
Dukungan terhadap Undang-Undang Sistem Data Indonesia (UU SDI) menegaskan bahwa tata kelola data tidak cukup dibangun melalui satu instrumen hukum saja. Pernyataan yang menekankan harmonisasi regulasi hingga keamanan siber menunjukkan kesadaran bahwa implementasi UU SDI akan bersinggungan dengan berbagai rezim hukum lain, mulai dari pelindungan data pribadi, keterbukaan informasi publik, administrasi pemerintahan, hingga keamanan siber. Dalam konteks itu, harmonisasi menjadi prasyarat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, inkonsistensi kewajiban, maupun kekosongan pengaturan pada tingkat pelaksanaan.
Dari sudut kebijakan siber, harmonisasi regulasi mencakup penyelarasan definisi, klasifikasi data, kewajiban pengelola data, mekanisme berbagi data antarinstansi, serta tata kelola insiden. Tanpa penyelarasan tersebut, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga berpotensi menghadapi ketidakpastian dalam menentukan dasar hukum pemrosesan data, batas akses, dan tanggung jawab ketika terjadi kebocoran atau gangguan layanan. Harmonisasi juga diperlukan agar kebijakan di tingkat pusat dapat diterjemahkan secara konsisten ke tingkat daerah, termasuk dalam pengelolaan data yang bersifat lintas sektor.
Penekanan pada keamanan siber memperlihatkan bahwa UU SDI tidak dapat dipisahkan dari dimensi perlindungan infrastruktur dan informasi. Pengelolaan data dalam skala besar menuntut kontrol akses, jejak audit, manajemen risiko, serta kesiapan menghadapi insiden. Aspek ini bukan pelengkap, melainkan bagian dari jaminan kepercayaan publik terhadap sistem data nasional. Keamanan siber yang lemah akan mereduksi manfaat tata kelola data, sekaligus meningkatkan risiko bagi hak subjek data dan keberlangsungan layanan publik.
Implikasi kebijakannya bersifat kelembagaan dan operasional. Diperlukan mekanisme koordinasi antarinstansi yang jelas, pembagian peran antara regulator dan pengelola data, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di pemerintahan pusat dan daerah. Harmonisasi juga menuntut adanya instrumen evaluasi berkala agar regulasi turunan tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ancaman siber. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berbasis risiko.
Bagi CISSReC, dukungan terhadap UU SDI perlu disertai penegasan bahwa keamanan siber dan harmonisasi regulasi merupakan satu kesatuan kebijakan, bukan dua agenda terpisah. Keberhasilan implementasi akan bergantung pada konsistensi pengaturan, kejelasan kewenangan, dan kesiapan operasional dalam melindungi data serta infrastruktur pendukungnya. Tanpa itu, tujuan UU SDI untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu dan tepercaya berisiko sulit tercapai secara optimal.
