News
Google, Facebook, dan Twitter Terancam Diblokir karena Belum Daftar PSE
Published 18 July 2022

Tiga raksasa teknologi — Google, Facebook, dan Twitter — terancam diblokir pada 20 Juli 2022 karena belum melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik, menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha.
Menurutnya, langkah itu memperlihatkan pemerintah dapat bersikap tegas terhadap perusahaan platform sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional.
“Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter, pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak tegas,” kata Pratama ketika dikonfirmasi di Semarang, Senin.
Ia mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 masih ada pasal yang dianggap karet, terutama terkait pencopotan konten dan akses informasi. Bagi CISSReC, ketegasan pendaftaran perlu diikuti kepastian prosedur agar penegakan tidak bergantung pada tafsir pejabat.



