Berita
WNI dari Kamboja Tidak Semua Korban, CISSReC Soroti Kategorisasi
Diterbitkan 1 Februari 2026

Isu pemulangan warga negara Indonesia dari Kamboja yang terlibat dalam industri judi online dan penipuan digital dinilai tidak dapat disederhanakan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang semata.
Chairman CISSReC Pratama Persadha menyebut realitas di lapangan menunjukkan tiga kategori WNI di dalam industri penipuan di Kamboja. Pertama, korban murni yang direkrut melalui tipuan dan dipaksa bekerja. Kedua, individu yang awalnya tertipu lalu beradaptasi dan ikut menipu karena tekanan atau insentif. Ketiga, pelaku yang sejak awal terlibat secara sadar dan sukarela dalam kejahatan lintas negara.
Menurutnya, kecenderungan di Indonesia yang menggeneralisasi seluruh WNI yang dipulangkan sebagai korban berpotensi menutupi fakta bahwa sebagian di antaranya adalah aktor aktif dalam kejahatan ekonomi lintas batas. Karena itu, proses identifikasi dan penyelidikan per kasus menjadi penting agar pemulangan tidak sekaligus menghapus pertanggungjawaban hukum.



