Berita
Sanksi Kebocoran Data Belum Efektif, CISSReC Sebut Penyebabnya
Diterbitkan 25 September 2024

Kebocoran data pribadi terus menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, dari data ASN, pelanggan penyedia sambungan internet, penjualan informasi di dark web, hingga kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak. Meski Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah disahkan, sanksi bagi pelanggaran dinilai belum efektif.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha menilai salah satu penyebabnya adalah belum terbentuknya lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi. Selama ini, pemroses data — baik swasta maupun pemerintah — yang mengalami kebocoran kerap lolos dari sanksi tegas.
Padahal UU PDP sudah mengatur kewajiban pengendali data melaporkan insiden kebocoran, termasuk tenggat waktu dan kewajiban memberi tahu subjek data. Tanpa pengawas yang menjalankan fungsi pemeriksaan dan penindakan, kewajiban itu sulit diuji pelaksanaannya.
Bagi CISSReC, penegakan bukan sekadar soal besarnya denda, tetapi kepastian bahwa setiap insiden diperiksa, diumumkan, dan dipertanggungjawabkan.



