Berita
RUU KKS: CISSReC Soroti Koordinasi Antarlembaga
Diterbitkan 1 Juli 2026
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber di Komisi I DPR RI menyoroti persoalan yang berulang: tumpang tindih kewenangan dan lempar tanggung jawab antarlembaga ketika terjadi insiden siber berskala besar.
Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menegaskan bahwa persoalan utama keamanan siber Indonesia saat ini bukan semata soal perangkat atau anggaran, melainkan koordinasi. Ketika serangan terjadi, kejelasan siapa memimpin penanganan dan siapa bertanggung jawab atas pemulihan menentukan kecepatan respons.
Karena itu, CISSReC meminta agar RUU KKS memperjelas pembagian tugas lembaga siber: kewenangan mana yang melekat pada lembaga koordinasi, mana yang berada pada sektor, serta bagaimana mekanisme eskalasi dan pelaporan insiden dijalankan.
Bagi CISSReC, regulasi yang baik tidak berhenti pada pembentukan lembaga baru, tetapi memastikan mandat, kewenangan, dan akuntabilitasnya jelas dan dapat diuji ketika insiden nyata terjadi.
