Berita
Pembatasan 1 NIK 3 Nomor: Strategi Kendali Risiko, Bukan Sekadar Aturan
Diterbitkan 11 Februari 2026

Kebijakan pembatasan registrasi kartu SIM dengan satu Nomor Induk Kependudukan untuk maksimal tiga nomor di setiap operator dinilai bukan sekadar aturan administratif, melainkan strategi pengendalian risiko kejahatan siber.
Penilaian itu disampaikan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha dalam Roundtable Discussion bertajuk “SUARA PUBLIK: Biometrik SIM Card — Dari Perlindungan Publik, Kekhawatiran Keamanan Data, dan Hak Warga” di kantor Suara.com.
Menurut Pratama, pembatasan tersebut berfungsi sebagai mitigasi risiko tambahan karena kebocoran data kependudukan masih menjadi tantangan serius keamanan digital. Aturan ini diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai efektif 23 Januari 2026 dengan mewajibkan verifikasi biometrik.
Di sisi lain, CISSReC mengingatkan bahwa verifikasi biometrik memindahkan risiko ke lapisan data yang bersifat permanen. Karena itu, tata kelola data biometrik — tujuan pemrosesan, masa simpan, dan pengawasan — harus lebih ketat daripada data administratif biasa.



