Berita
Pelindungan Data UMKM Tidak Perlu Infrastruktur Mahal
Diterbitkan 9 September 2026
Penerapan pelindungan data pribadi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak harus identik dengan pembangunan infrastruktur keamanan yang mahal. Pandangan itu disampaikan pakar keamanan siber Pratama Persadha ketika membahas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurutnya, inti kewajiban bagi UMKM adalah memastikan data pribadi diproses secara sah, terbatas, transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kerangka itu dapat dijalankan melalui praktik sederhana dalam kegiatan usaha sehari-hari, tanpa harus meniru skala investasi perusahaan besar.
“Penerapan PP 33/2026 seharusnya tidak diterjemahkan sebagai kewajiban membangun infrastruktur keamanan yang mahal, melainkan sebagai kewajiban untuk memastikan bahwa data pribadi diproses secara sah, terbatas, transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Pratama kepada ANTARA.
Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan tidak berhenti pada dokumen, tetapi masuk ke kebiasaan operasional: hanya mengumpulkan data yang benar-benar diperlukan, menjaga akses, dan menetapkan masa simpan. Bagi UMKM, beban terbesar justru ada pada konsistensi, bukan pada pengadaan teknologi.
