Berita
Lembaga Pengawas PDP Belum Dibentuk, CISSReC Desak Pemerintah
Diterbitkan 25 Februari 2026
Pakar siber mendesak pemerintah mempercepat pembentukan dan operasionalisasi lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi. Dorongan itu muncul di tengah telah disepakatinya kerja sama transfer data pribadi lintas negara dari Indonesia ke Amerika Serikat, sementara lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 belum berdiri.
Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menempatkan lembaga tersebut sebagai prioritas nasional. Menurutnya, keberadaannya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari infrastruktur keamanan nasional pada era ekonomi digital.
“Pembentukan lembaga tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai infrastruktur keamanan nasional di era ekonomi digital,” ujar Pratama kepada detikINET.
Tanpa pengawas yang beroperasi, pengawasan atas pemrosesan data, penanganan pelanggaran, dan perlindungan hak subjek data kehilangan penopang kelembagaan. Karena itu, CISSReC memandang pembentukan lembaga pengawas sebagai langkah yang mendahului perluasan kerja sama data lintas negara.
