Berita
Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online, CISSReC Nilai Tepat
Diterbitkan 22 Oktober 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat upaya pemberantasan judi online, salah satunya dengan memblokir 4,1 juta situs dan konten yang terindikasi judi online.
Pengamat keamanan siber Pratama Persadha menilai langkah tersebut sudah tepat dalam membatasi akses dan menurunkan perputaran uang judi online. Pemblokiran mempersempit ruang gerak operator, meski tidak dengan sendirinya menghapus permintaan pasar.
Karena itu, CISSReC memandang pemblokiran perlu berjalan seiring penegakan hukum terhadap pihak yang mengelola dan membiayai jaringan, serta literasi publik agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat.
