Berita
Klausul Transfer Data dalam Perjanjian Tarif AS dan Kedaulatan Digital
Diterbitkan 25 Februari 2026

Klausul transfer data dalam perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat menjadi sorotan karena menyentuh isu kedaulatan digital. Pakar keamanan siber menilai klausul itu berpotensi membuka akses terhadap data pribadi warga Indonesia.
Chairman CISSReC Pratama Persadha mendesak pembentukan lembaga independen pelindungan data pribadi serta mekanisme hukum internasional yang jelas, untuk mengantisipasi penyalahgunaan atau kebocoran data di luar negeri. Tanpa keduanya, jaminan pelindungan bergantung pada itikad pihak lain.
Pemerintah menegaskan tidak ada penyerahan kedaulatan data ke Amerika Serikat dan memastikan seluruh proses transfer tetap tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta prinsip tata kelola data yang aman.
Isu serupa telah disorot CISSReC sejak Juli 2025, ketika rencana kerja sama transfer data pribadi Indonesia–AS mulai dibahas. Saat itu Pratama menekankan pentingnya kalkulasi manfaat dan risiko, termasuk kepastian yurisdiksi dan mekanisme pengawasan.



