Berita
Indonesia Siapkan Kebijakan Menghadapi Komputasi Pascakuantum
Diterbitkan 11 Agustus 2026

Pemerintah mempercepat langkah antisipasi terhadap potensi ancaman keamanan siber seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum. Melalui Rapat Koordinasi Urgensi Penyusunan Kebijakan Menghadapi Post-Quantum Computing yang digelar Kamis (6/8), Kemenko Polkam bersama BSSN, Telkom, akademisi, pelaku industri, dan komunitas keamanan siber memperkuat sinergi menyiapkan Indonesia memasuki era pasca-kuantum.
Rapat dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto, dan dihadiri Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN Marsda TNI R. Tjahjo Kurniawan serta Chairman CISSReC Dr. Pratama Persadha.
Forum itu menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional. Persoalan yang perlu dijawab antara lain migrasi algoritma kriptografi, inventarisasi sistem yang memakai kriptografi lama, dan tenggat transisi bagi layanan publik.
Bagi CISSReC, ancaman pascakuantum bersifat unik: data yang dicuri hari ini dapat disimpan dan didekripsi di kemudian hari ketika komputer kuantum cukup kuat. Karena itu, kesiapan tidak bisa menunggu teknologi itu benar-benar tiba.



