Langsung ke isi
CISSReC — Lembaga Riset Siber Indonesia

Berita

Pakar Dorong Pengesahan UU PDP dan UU Keamanan Siber

Diterbitkan 1 Juni 2022

Pakar Dorong Pengesahan UU PDP dan UU Keamanan Siber
Foto: ANTARA — sumber

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mendorong pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk memperkuat keamanan siber Indonesia.

“Setidaknya ada tiga UU utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu UU ITE, UU PDP, dan UU KKS. Dari ketiganya, praktis UU ITE yang sudah ada dari 2008 dan mengalami revisi 2016. Seharusnya DPR RI dan pemerintah harus mengejar UU PDP dan UU KKS,” ujarnya.

Menurut Pratama, tanpa payung hukum yang lengkap, penanganan insiden bergantung pada kewenangan yang tersebar dan sulit dipertanggungjawabkan. Ia menilai kelengkapan regulasi menentukan kejelasan peran antarlembaga.

Catatan sejarah membuktikan dorongan itu berdasar: UU PDP akhirnya disahkan DPR pada 20 September 2022, sementara UU KKS masih dalam pembahasan bertahun-tahun setelahnya.

Diarsipkan dari situs cissrec.org sebelumnya. Metadata asli (penulis, sumber) sedang dilengkapi tim redaksi.

URL asli:

Terkait

← Semua berita